RAUDHATUL ATHFAL
DDI LOME
DESA MASSEWAE
KECAMATAN DUAMPANUA KABUPATEN
PINRANG
SULAWESI SELATAN
Jl. Poros
Bila. Kode Pos 91253
KEPUTUSAN KEPALA RAUDHATUL ATHFAL
DDI LOME
NOMOR :
T
E N T A N G
PENGANGKATAN GURU
SOSIAL RA DDI
LOME
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelangsungan dan kelancaran pendidikan dan
pengajaran di RA DDI
Lome, dipandang perlu menerbitkan SK
pengangkatan guru sosial.
2. Bahwa saudari SUBAEDA, S.Ag dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk menjadi guru social pada RA
DDI Lome.
Mengingat : 1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Undang – Undang No. 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang
sistim Pendidikan Nasional
4. Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) DDI
Memperhatikan : 1. Pokok – pokok
program kerja PB DDI Bidang Pendidikan
2. Peraturan Pengurus Besar ( PB ) DDI No. 4
tahun 1999 tentang Pedoman dan
Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan RA.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudari SUBAEDA,
S.Ag sebagai guru sosial pada RA DDI Lome
Kedua : Nafkah guru sosial di atur sesuai kemampuan pengurus
Ketiga : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan penuh
rasa pengabdian dan tanggung jawab.
Keemmpat : Keputusan ini mulai berlaku sejat tanggal di tetapkannya dan
apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
\
Minallahil Musta’an Waalaihit
Tiklan
DITETAPKAN DI :
LOME
PADA TANGGAL : 20 DESEMBER 2011
PENGURUS
RA DDI LOME
IBRAHIM S
KETUA
Tembusan
:
1.
Kepala Kantor Departemen Agama
Kab. Pinrang di Pinrang
2.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Pinrang di Pinrang
3.
Ketua Lembaga Tarbiyah PB DDI di
Parepare
4.
Pengurus Daerah DDI Kab. Pinrang
5.
A r s I p
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar